Ad Under Header

Pemkab Sinjai Akan Segera Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD



SINJAI, Sulselpos.id – Sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akan segera mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Dalam Undang-Undang tersebut, masa jabatan Kades dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.


Terkait rencana pengukuhan kembali para Kades dan BPD di Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Sinjai, Dr. Yuhadi Samad menyampaikan bahwa saat ini, Pemkab Sinjai mulai melakukan persiapan.


Rencananya, pengukuhan mulai akan dilaksanakan pada pekan depan untuk para Kades. Setelah itu dilanjutkan dengan pengukuhan Anggota BPD.


“Insya Allah kita upayakan pekan depan, SK (Surat Keputusan – read) sementara berproses untuk Kepala Desa maupun BPD. Kita sangat berharap mudah-mudahan pekan depan kita sudah memulai untuk pengukuhan Kepala Desa, kemudian dilanjutkan untuk pengukuhan BPD,” terangnya, Selasa (16/07/2024).


Lebih lanjut dikatakan Yuhadi, untuk pengukuhan Kades direncanakan akan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Sementara untuk BPD, akan dikondisikan dengan jumlah anggota dan lokasi pengukuhannya.


Kades dan BPD dijadwalkan akan dikukuhkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah.


Dari 67 Kades di Kabupaten Sinjai yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, 1 desa diantaranya masih dalam proses karena pejabatnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).


Haeril

Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.