Ad Under Header

GCW Apresiasi Kapolda Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri SME


MAKASSAR, Sulselpos.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri SME ( Small Medium Enterprise)/Usaha Kecil Menengah Makassar Kartini Kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada Tahun 2018. 

Modus operandi adalah terlapor mengajukan Permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan (data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan / pemalsuan dokumen);
Sebagaimana press release Subdit 3 Tipidkor, Unit 3 dikatakan bahwa pihak terlapor diduga melakukan proses pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Tipikor polda sulsel berhasil menyita 13 unit roda 4, beberapa perangkat elektronik dan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar 1.7 miliar. Potensi Kerugian negara berkisar 55 miliar rupiah. Pada kasus ini akan dilakukan pendalaman dan pengembangan dengan menaikkan status penyidikan untuk menetapkan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi 3 orang masing inisial MM, RF dan RAM,”
Pihak penyidik juga melakukan pengembangan kasus yang mengarah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)

Pada hari Rabu, 28/08/2024 Polda Sulsel menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Mandiri MSE Makassar Kartini dan Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan "“Sebenarnya kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan,” ujar Irjen Andi Rian di Mapolda Sulsel, Rabu 28 Agustus 2024.

“Terlapornya ada 3, inisial MM, RF dan RAM,” tambahnya.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Kombes Pol Helmi Kwarta, Kasubdit 3 Tipidkor, Kanit 3 saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Anto) 

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan modus pelaku yakni pemberian fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar kepada PT. Small Medium Interprice (SMP) (Usaha Kecil Menengah).

Mereka menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tidak melalui proses analisis kredit. Ada prinsip aturan perkreditan tidak dilakukan oleh Bank. Jumlah platformnya itu sekitar Rp 120 miliar,” tutur Andi Rian.

Pencairan ditrasfer ke rekening koperasi, kemudian dipecah dan ditransfer lagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka.

“Sampai saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak bank Mandiri. Kemudian pengurus koperasi ada 6 orang, pengelola koperasi 10 orang, dan anggota koperasi ada 120 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu yang menerima aliran dana ada tujuh orang juga sudah diperiksa.

Terungkapnya Kasus ini mendapat apresiasi oleh Direktur Global Corruption Watch (GCW) Saprianto. 

"Ini patut kita apresiasi dan bersama-sama terus mensupport Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang berhasil membongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Mandiri Cabang Makassar,"  tutur Anto.

Par
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.