Kejari Sinjai Berikan Penerangan Hukum bagi Penyandang Disabilitas
SINJAI, Sulselpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus menggencarkan sosialisasi atau penerangan hukum di berbagai sektor.
Kali ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sinjai menjadi sasaran penerangan hukum yang digelar Kejari.
Sosialisasi berlangsung di kantor Dinkes Sinjai, Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (30/08/2024) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya memaparkan di hadapan Kadis Kesehatan dan para Kepala Puskesmas mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Seluruh elemen pemerintahan khususnya daerah mesti pro aktif dalam memaknai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Dijelaskan Jhadi, bahwa dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat beberapa pasal yang sangat berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
“Diharapkan dengan pemahaman bersama tentang keberadaan undang-undang tentang penyandang disabilitas ini khususnya utusan dari tiap perwakilan di berbagai tempat tugas Puskesmas dapat berbagi informasi serta bisa tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Haeril