Kejari Sinjai Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Sinjai Borong
Acara penerangan hukum ini turut dihadiri Camat Sinjai Borong bersama jajarannya, perwakilan dari pihak kepolisian, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Sinjai Borong beserta perangkatnya, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun materi yang diberikan yakni pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dalam materinya menyampaikan bahwa pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.
“Disini kami menjelaskan terkait disabilitas dalam hal pengertian, teori, ragam, aksebilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur,” ucapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan audiens.
Wiwi