Narasi Pembangunan Desa di Kabupaten Sinjai
OPINI, Sulselpos.id - Desa merupakan sebuah institusi yang dekat dengan masyarakat, oleh sebab itu pemerintah desa memiliki peranan dalam memajukan desa dan bangsa indonesia.
Dalam narasi yang disampaikan oleh Mohammad Hatta “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa”. Tentunya narasi tersebut bermakna dalam peta jalan pembangunan Indonesia.
Desa menjadi sebuah pijakan yang jelas dalam koridor dengan masyarakat sebagai ideal dalam pembangunan. Narasi tersebut yang mengantarkan dalam memahami keadaan yang sedang dihadapi desa secara umum di Indonesia masih menunjukkan pada penguatan kapasitas yang menjadi konsen. Hal yang sama demikian juga dialami Desa-desa yang ada di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Sinjai yakni 67 Desa, 13 Kelurahan dari 9 Kecamatan dilingkup Kabupaten Sinjai. Dari beberapa Desa di Kabupaten Sinjai dari orientasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang masih memiliki kendala dalam proses pengelolaan pemerintahan desa. Dalam konsen saat ini terkait penguatan Sumber daya Manusia Pemerintah Desa.
Berbanding terbalik dengan Desa pada umumnya yang membicarakan pengembangan potensinya. Tentu saja ini bukan salah pemerintah desa semata-mata. Namun juga andil dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam menyikapi berbagai hal yang menjadi konsen dalam pengembangan yang ada di desa. 2024 kontestasi Pilkada akan dilaksanakan, visi dan misi dalam pengembangan desa belum menjadi prioritas utama dalam perbincangan hangat dalam mengkonstruksi pemikiran kepada masyarakat. Desa di Kabupaten Sinjai dengan terbentang di 9 Kecamatan dengan karakteristik wilayah juga bentang alam menjadi nilai yang mestinya dikembangkan dalam menopang potensi yang dimiliki. Peranan Pemerintah Daerah juga harus mampu masuk dalam koridor, tidak serta-merta mengekang desa dalam upaya pengembangan.
Meningkatkan pembangunan didesa tentunya tak terlepas daripada penguatan kapasitas aparatur. Dengan kapasitas aparat yang mempuni akan menunjukkan progres pemerintah desa dalam melakukan pengubahan pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, sumber daya yang tersedia di desa baik sumber daya alam, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana akan mempengaruhi dalam penguatan kapasitas utamanya dalam pengelolaan. Olehnya itu penguatan sumberdaya manusia, dan disiplin aparat Desa menjadi faktor pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kapasitas aparatur desa yang meningkat. Terkait peningkatan kapasitas tentunya peranan dari supra desa dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sudah sewajarnya menjadi konsen dalam pengembangan desa. Namun seringkali nilai-nilai dalam pengembangan tidak serta merta menentukan pijakan dari segi peningkatan potensi yang dimiliki desa.
Desa sering dipandang sebagai subyek yang dinilai belum mampu untuk mengelola pemerintahannya. Dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Musrembang Desa) sendiri hanya bagian dari narasi pembangunan yang seringkali belum menampung aspek kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu seyogyanya narasi pengembangan desa mestinya diangkat dalam proses pilkada tersebut, masyarakat akan menilai berbagai visi atau misi yang dinarasikan dalam upaya mengoptimalkan potensi yang ada di desa. Dalam pengembangan desa bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah desa, namun juga pemerintah daerah bahu membahu dalam pembangunan desa.
Penulis: Ashar Abdillah
(Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta).
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis
Tags:
OPINI