Pemkab Sinjai Hadiri Rakor Pajak Daerah se-Sulsel
Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Drs. Jufri Rahman ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sulsel didampingi masing-masing pejabat pengelola pendapatan daerah, serta Bagian Hukum yang membahas kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan opsen pajak daerah.
Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Dharmawan, serta Kasubag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Sinjai.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, opsen pajak daerah sudah wajib dilaksanakan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan menyampaikan bahwa dalam rakor dibahas tentang kesiapan regulasi dari masing-masing Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi dalam upaya pelayanan opsen pajak daerah untuk ketiga jenis pajak tersebut.
Adapun untuk regulasi opsen PKB dan BBNKB akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara, regulasi opsen pajak MBLB disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing dalam bentuk peraturan kepala daerah.
“Ini sudah disepakati dalam diskusi tadi sebagai upaya percepatan pemenuhan regulasi sebelum pelaksanaan opsen,” jelasnya.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan hasil rakor oleh semua perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk penyiapan regulasi pendukung pelaksanaan opsen pajak daerah.
Haeril