Sekda Sinjai Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Sinjai Tengah
SINJAI, Sulselpos.id – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Sinjai Tengah.
Penyerahannya berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Samaenre, Kamis (08/08/2024) siang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, sertifikat tanah untuk warga Kecamatan Sinjai Tengah diberikan kepada warga dari 1 kelurahan dan 2 desa.
Untuk Kelurahan Samaenre diserahkan sertifikat sejumlah 547 bidang, Desa Pattongko sebanyam 182 bidang, dan Desa Kanrung 58 bidang tanah.
Dikatakan, sertifikat tersebut merupakan produk PTSL tahun 2024.
“Ini semua bidang tanah dan belum pernah diterbitkan sertifikat, tidak bermasalah, dan secara fisik sudah menguasai dan berhak atas tanah itu. Istilahnya legal,” jelasnya.
Agustini melanjutkan penjelasannya bahwa khusus untuk Kelurahan Samaenre, pendaftaran pengurusan sertifikat tanah program PTSL masih terus dibuka hingga september tahun 2024 ini.
“Kita harapkan warga segera mendaftarkan tanahnya,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Sinjai.
Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan bahwa adanya sertifikat ini menjadi bukti dan jaminan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat betapa pentingnya legalitas aset tanah. Hal ini dimaksudkan agar aset tanah kita benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” pintanya.
Penyerahan sertifikat tanah ini turut dihadiri Camat Sinjai Tengah A. Syahrul Paesa bersama unsur Tripika Kecamatan Sinjai Tengah, Lurah Samaenre, Kepala Desa Kanrung, Kepala Desa Pattongko, serta para warga penerima sertifikat.
Haeril