Ad Under Header

Begini Perkembangan Kasus Oknum Guru SD Aniaya Muridnya Sendiri



SINJAI, Sulselpos.id - Kepolisian Resor Sinjai merilis perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap muridnya sendiri. 

Kasus ini terjadi pada Senin (2/9/24) sekitar pukul 09.00 wita di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan berlangsung di lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai dan dipimpin oleh Kapolres Sinjai, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas Polres Sinjai, Kompol H. Suharto, serta Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, SH. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah awak media, Jumat (6/9/2024).

Dalam penjelasannya kepada media, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa setelah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, pihaknya segera bertindak cepat untuk menangani kasus ini. 

Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Ismayani, (31 tahun), dengan korban anak yang berusia delapan tahun. Dugaan pelaku penganiayaan ini adalah seorang oknum guru SD berinisial AS.

Kronologis kejadian, bahwa saat korban sedang berjalan ke meja temannya untuk mengambil pulpen yang sebelumnya dipinjamkan kepada teman tersebut. 

Namun, sebelum sempat mengambil pulpen, pelaku yang datang dari luar kelas langsung menghampiri dan menampar korban di pipi kiri dengan tangan kanan. Tamparan ini menyebabkan luka memerah di bagian pipi korban.

Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT, yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2024. Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban.

Setelah serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan bukti yang ada, terduga pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan. 

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dilengkapi, dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses tipiring (tindak pidana ringan) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. 

Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional, transparan dan akuntabel.

Haeril
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.