Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79, Kejari Sinjai Beri Penerangan Hukum
SINJAI, Sulselpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali memberikan penerangan hukum di instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai. Penerangan dipusatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Senin (2/9/2024).
Penerangan hukum ini dilakukan selain dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 tahun yang jatuh 2 September 2024 kemarin, juga untuk memberi pemahaman seluruh lapisan masyarakat termasuk unsur Pemerintah terkait hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang.
Dalam penerangannya, Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya memberikan pemahaman terkait keberadaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang mengatur tentang kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk dalam hukum.
Hal itu dipaparkan Jhadi di hadapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan juga jajarannya.
“Peran penting Dinas Pekerjaan Umum sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur disamping itu kedudukan seluruh elemen pemerintahan khususnya daerah mesti pro aktif dalam memaknai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas bersama,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas terdapat beberapa pasal yang sangat berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas Dinas PUPR, seperti penyediaan sarana prasarana yang aksesibel sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
“Kami harapkan dengan pemahaman bersama tentang keberadaan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas ini dapat memberikan kesamaan informasi dan pola fikir agar kedepan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Sinjai dapat mengetahui akses apa saja yang dibutuhkan penyandang disabilitas,” harapnya.
Haeril