Diduga Berpihak, 3 Kepala Dusun Disurati Panwascam Tombolopao



GOWA, Sulselpos.id - Panwascam Tombolopao surati Kepala Dusun (Kadus) yang diduga ikut dalam deklarasi salah satu bakal calon Bupati Gowa.

Pada Tanggal 28 Agustus 2024, bakal calon Bupati Gowa melakukan Deklarasi dan Pendaftaran di Kantor KPU Gowa. 

Dimana Deklarasi ini di hadiri oleh Tim pemenangan dan simpatisan masing-masing calon.

Pada hari yang sama salah satu warga Kecamatan Tombolopao membagikan story WhatsApp yang menampilkan Kepala Dusun berada di lokasi Deklarasi bakal calon Bupati Gowa. 

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Tombolopao Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ahmad Jamaluddin dengan memberikan surat Imbauan kepada 3 kepala Dusun yang bersangkutan. 

"Tujuan pemberian surat itu adalah bagian dari bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilihan. Tugas utama Bawaslu itu 70% adalah pencegahan dan 30% nya adalah Penindakan itupun kalau sudah dicegah tapi tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka kami akan menggunakan metode yang terakhir yaitu penindakan," ungkapnya, Senin (02/09/24).

Ditempat yang lain, Ketua Panwaslu Kecamatan Tombolopao, Haerul Umam menyampaikan bahwa larangan bagi Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya ikut berpolitik.

Sangat jelas tertuang dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan : Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Kemudian lanjut pada pasal 71 ayat 1.

"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutupnya.

Haeril

0 Komentar