Kasus Oknum Guru SD Aniaya Muridnya Sudah Mendapatkan Putusan Pengadilan




SINJAI, Sulselpos.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AS (55) telah memasuki tahap akhir dengan putusan pengadilan. 

Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SD menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang muridnya, yang digelar pada Kamis, 12 September 2024, dan menghasilkan putusan yang memberikan hukuman kepada terdakwa.

Dalam persidangan dengan Putusan, Nomor Pidana No 10/Pid.C/2024/PN Sinjai, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa AS dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. 

Namun, hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Kasus ini bermula ketika pihak keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh AS kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun. 

Laporan resmi dibuat oleh ibu korban, Ismayani (31), pada 1 September 2024 di Polres Sinjai, dengan nomor laporan LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di dalam kelas saat korban hendak mengambil pulpen yang dipinjamkan kepada salah seorang temannya. 

Namun, sebelum sempat mengambil pulpen, pelaku yang datang dari luar kelas langsung menghampiri dan menampar korban di pipi kiri dengan tangan kanan. Tamparan ini menyebabkan luka memerah di bagian pipi korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, termasuk pelaku AS. 

Selain itu, Sat Reskrim juga meminta visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa, yang terdaftar dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT. 

Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, Sat Reskrim Polres Sinjai memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. 

AS kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan. 

Pasal ini mengatur tentang tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan sikap profesional dalam dunia pendidikan dan tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak-anak," ungkapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan serta pentingnya proses hukum yang adil dalam menegakkan keadilan bagi korban.

Haeril

0 Komentar