Polres Sinjai Kembali Ungkap Kasus Narkotika
SINJAI, Sulselpos.id - Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebanyak empat pria dan dua wanita diamankan dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu, lel. PN (32) warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Perm. RS (27) warga Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Perm. WH (25) warga Dusun Benteng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, yang juga beralamat di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain itu, turut diamankan lel. IB (23), lel. MS (21), dan lel. AR (18) yang semuanya merupakan warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini. Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh enam pelaku, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap lel. PN (32) dan Perm. RS (27) di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (5/9/24) sekitar pukul 22.00 wita.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram.
Selain itu, turut disita satu unit handphone milik PN, satu unit handphone Oppo warna hitam milik RS, serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Dalam interogasi awal, lel. PN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari lel. MS seharga Rp1.800.000,- Berdasarkan pengakuan ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Selang lima menit setelah penangkapan lel. PN dan Perm. RS, Polisi kembali mengamankan Perm. WH (25) yang saat itu sedang duduk di atas motor di lokasi yang sama.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik WH, segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu yang diselipkan di celana bagian belakangnya.
WH mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual dan diperoleh dari lel. PN. Barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,28 gram, uang tunai senilai Rp150.000, serta satu unit handphone Oppo warna silver turut diamankan.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/24) sekitar pukul 02.00 wita, polisi kembali menangkap IB (23) di Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur. Lel. IB ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan poros desa.
Dari lel. IB, petugas menyita satu sachet sabu seberat 0,21 gram yang diakuinya sebagai titipan dari lel. MS.
Berdasarkan pengakuan lel. IB, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap lel. MS dan lel. AR di rumah AR di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, pada Jum'at (6/9/24) sekitar pukul 02.22 wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan lel. MS.
Selain itu, alat hisap sabu (bong), handphone Oppo warna blue sky, dan uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu juga disita oleh petugas.
Kini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Sinjai terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," jelasnya.
Haeril
Tags:
News