Setubuhi Menantu Sendiri, Polres Sinjai Tangkap Pria Asal Tellulimpoe



SINJAI, Sulselpos.id - Kepolisian Resor Sinjai merelease Penanganan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur atau Pemerkosaan yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan bertempat dilobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai yang dipimpin Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, didampingi Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan yang dihadiri para awak media, Jum'at (6/9/2024).

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Pemerkosaan yang terjadi di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wita. 

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 206 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 31 Agustus 2024.

"Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial KD (60), Pek. Petani, Alamat Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. ujarnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai. Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 wita.

"Adapun korbannya yakni perempuan SA (15) tahun yang tak lain merupakan menantu pelaku sendiri atau istri anak pelaku," ungkapnya.

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah korban berhasil melarikan diri pada pukul 23.00 wita disaat mertuanya tidur dengan cara korban meminta tolong kepada lel. AN (24) untuk menjemputnya dan membawanya pergi dari rumah tersebut.

Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, Setelah itu korban menceritakan apa yang dialami kepada pelapor yang merupakan orang tua korban.

"Awalnya korban bersama saksi lel. RN (21) tahun datang ke rumah pelapor lel. Nurung, kemudian pelapor diberitahu oleh korban kalau korban sudah di setubuhi sebanyak dua kali oleh terlapor lel. KD dirumahnya pada hari rabu (28/8/24) dan keesokan harinya diwaktu yang sama sekitar pukul 06.00 wita, Akibat kejadian tersebut korban / pelapor merasa keberatan dan melaporkannya di Polres Sinjai guna di proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya, di Dusun Banoa Desa Suka Maju Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pemerkosaan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sinjai," jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan
Pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Haeril

0 Komentar