SINJAI, Sulselpos.id - Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 1, Muzayyin Arif - Andi Ikhsan Hamid, Pasangan Calon dengan Tagline "MAIKI" resmi melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilkada Sinjai 2024.
Hisbullah Latief selaku perwakilan dari tim hukum MAIKI menyampaikan bahwa laporan ke Bawaslu Sinjai merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian dia sinyalir ada pelanggaran dan tindak pidana pilkada sehingga melaporkan ke Bawaslu, Senin 28 Oktober 2024.
"Kami tim hukum MAIKI bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Sinjai terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Hisbullah, Kamis (31/10/24).
Lebih lanjut, Hisbullah yang juga merupakan salah satu advokat yang sudah malang melintang dalam menangani berbagai kasus baik di kabupaten Sinjai maupun di luar daerah Sinjai menyampaikan bahwa ada 4 pelanggaran yang telah dia laporkan.
"Bahwa kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pilkada diantara nya tentang pelanggaran netralitas ASN dan perangkat Desa dan juga salah satu Paslon yang di duga melakukan pelanggaran larangan kampanye," ungkapnya.
Haeril
0 Komentar