Alat Peraga Kampanye Tiba-tiba Hilang, Tim Hukum Maiki : Tindakan yang Tidak Demokrasi, Stakeholder Harus Mengusut Tuntas

Baliho MAIKI sebelum hilang, Kamis (10/10/2024(.
SINJAI, Sulselpos.id - Memasuki tahapan kampanye, Aksi tak terpuji mulai membayangi kontestasi Pilkada di kabupaten Sinjai.

Alat peraga kampanye berupa baliho kandidat dari calon bupati dan wakil bupati Sinjai dari nomor urut 1 Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid hilang sehari setelah di pasang pada Kamis (10/10/24).

Hal ini sangat di sayangkan oleh Tim Hukum MAIKI, Pasangan calon Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid, pihaknya meminta agar kontestasi politik di kabupaten Sinjai tetap mengedepankan nilai sipakalebbi yang merupakan falsafah bugis.

"Tindakan yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini mencederai nilai-nilai demokrasi serta konsep sipakalebbi di Bumi Panritta Kitta," Ungkap Sulharmin, jurusan bicara tim hukum MAIKI, Sabtu (12/0/24).

Menurutnya, semua pihak harus menghormati hak berdemokrasi setiap individu karena kejadian ini bisa membuat kegiatan pesta demokrasi di Sinjai berjalan dengan tidak baik, terlebih pengrusakan alat peraga kampanye merupakan perbuatan tindak pidana.

"Yang kami sesalkan bahwa baliho yang terpasang ini sudah sesuai dengan titik lokasi pemasangan APK yang di tentukan oleh KPU, sehingga Kami bersama dengan tim hukum telah mengkonsolidasikan kejadian ini dan akan menempuh upaya hukum dan berharap kepada stakeholder agar mengusut tuntas terhadap oknum yang menghilangkan alat peraga kampanye dari kandidat kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," terangnya.

Di ketahui bahwa Alat Peraga Kampanye yang dihilangkan oleh OTK berada di lokasi di Lapangan Samataring, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai timur, salah satu titik pemasangan APK yang telah di tentukan oleh KPU.

Wiw

0 Komentar