Resmi Dilaporkan ke DKPP, KPU Barru Diduga Tidak Profesional
BARRU, Sulselpos.id - Putra daerah asal Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Debat Publik. Rabu (6/11/2024) siang.
Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Barru dalam menjaga kehormatan dan integritas sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Munawir menuding KPU Barru telah melanggar Pasal 15 (a) dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Latar belakang laporan ini adalah insiden yang terjadi pada debat publik pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barru pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 13.00 WITA. Acara debat yang diharapkan dapat berjalan lancar justru harus dihentikan setelah berlangsung selama kurang lebih 30 menit akibat pemadaman listrik," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tersebar melalui berbagai media dan keterangan masyarakat yang hadir, penyebab pemadaman ini diduga karena ledakan pada trafo di gedung acara. Lebih lanjut, publik dikejutkan dengan video yang menunjukkan klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru kepada para calon bahwa debat tersebut hanya bersifat uji coba.
"Hal ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat Barru yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas yang seharusnya dijaga oleh lembaga penyelenggara pemilu. Peristiwa tersebut pun memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Barru, yang mempertanyakan integritas KPU Kabupaten Barru dalam menyelenggarakan Pilkada secara jujur dan adil," jelasnya.
Di sisi lain, keputusan untuk hanya menyelenggarakan satu kali debat publik pada tanggal 13 November 2024 juga menjadi sorotan. Semula, debat publik dijadwalkan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2024 dan 13 November 2024.
"Dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Barru mempertanyakan kemampuan KPU Kabupaten Barru dalam menjaga kehormatan dan kredibilitas sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu," tambahnya.
Sebagai putra daerah asal Barru, Munawir menyampaikan harapannya agar KPU Kabupaten Barru dapat menjaga integritas lembaga sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas.
“Saya berharap KPU Kabupaten Barru bisa menunjukkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang terpercaya, demi terwujudnya Pilkada yang bersih, adil, dan menjunjung tinggi aspirasi masyarakat Barru,” ungkap Munawir.
Masyarakat berharap agar DKPP dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, demi terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu di Kabupaten Barru.
"Masyarakat Barru sangat mengharapkan Pilkada yang berlangsung bersih, adil, dan mencerminkan semangat demokrasi untuk kemajuan daerah," tutupnya.
Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Wiwi
Tags:
News