Pemkab Sinjai Sosialisasikan Penegakan Perda Cukai Rokok Ilegal
SINJAI, Sulselpos.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melaksanakan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Cukai Rokok Ilegal.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong yang dihadiri para peserta dari jajaran staf kantor Kecamatan Sinjai Borong, para tokoh masyarakat hingga pelajar, Rabu (11/12/2024) kemarin.
Kabid Penegakan Satpol PP Sinjai, Muhammad Nur Abdullah menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan atas kolaborasi pihaknya bersama Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko kesehatan dan ekonomi dari rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal bagi negara, aturan terkait penjualan rokok ilegal, dan pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat cukai resmi.
“Jadi kita harus memahami ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali, contohnya rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Provinsi Sulsel, Ria Novika Sari selaku narasumber berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga bisa ikut terlibat dan mendukung pemberantasan rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Sinjai.
“Maka dari itu apabila ditemukan rokok ilegal, laporkan ke Bea Cukai terdekat atau ke rekan-rekan Satpol PP terdekat,” tambahnya.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Camat Sinjai Borong Muh. Nur Adri Arief, serta Kepala Puskesmas Borong Kompleks H. Baharuddin.
Haeril