Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Sinjai Timur, Begini Kronologinya
Font Terkecil
Font Terbesar
SINJAI, Sulselpos—Polres Sinjai melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini terjadi pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22.00 wita di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Korban berinisial AA, (17) tahun, yang beralamat di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Aridah. Kemudian dimuat dalam Laporan Polisi: LP-B / 13 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 22 Januari 2025.
“Pelaku yang diamankan berinisial lel. AL, seorang wiraswasta berusia 26 tahun, yang beralamat di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini berawal saat korban menelepon pelapor untuk meminta pertolongan.
“Korban menghubungi pelapor, Aridah, dan menceritakan dirinya telah menjadi korban pemukulan. Setelah itu, pelapor menanyakan kondisi korban. Korban lalu menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan pulang,” jelas Kasat Reskrim.
Sesampainya di rumah, korban tidak langsung melaporkan kejadian itu, melainkan menuju rumah salah seorang keluarganya bernama Gufran.
Setelah itu, korban dan Gufran kembali mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi. Namun, pada saat itu, korban tidak menemukan pelaku di tempat kejadian.
Keesokan harinya, pelapor (Aridah) akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku.
Pada hari Rabu (22/1/25) pukul 12.25 wita, tim resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Panggisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, kemudian bergerak kelokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku lel. AL, mengakui menyikut korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (kali) mengenai pipi sebelah kiri korban.
“Selanjutnya, pelaku AL dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.