Rugikan Negara Hingga Rp1,7 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Irigasi di Sinjai Ditahan


SINJAI, Sulselpos---Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus Korupsi.

Kedua tersangka kini resmi ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.00 Wita dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Tersangka SHW (57) yang merupakan pelaksana Teknis dan AA (61) adalah Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan masing masing tersangka dalam kasus Rehabilitasi Pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sanggiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Selain itu, tersangka HD selaku Pemilik Perusahaan enggan menghadiri undangan saat digelar pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah akhirnya Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka inisial AA dan SHW dan dibawa ke Rutan Sinjai.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Sinjai bahwa jumlah kerugian keuangan negara dari proyek rehabilitasi Irigasi Appareng mencapai Rp
1,785 Miliar,” ujarnya.

Tersangka HD selaku direktur perusahaan belum juga hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Kami layangkan panggilan terakhir untuk datang dalam pemeriksaan minggu depan. Jika tidak hadir akan kami jemput paksa,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun 2020 dimulai saat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp 7,5 Miliar.

Pekerjaan saat itu dimenangkan PT. PUG
dengan Nilai Kontrak Rp4,35 Miliar termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak
tanggal 06 Agutus 2020 s/d 23 Desember 2020.

Kemudian kontrak tersebut dilakukan
Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Akibatnya, perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Sinjai ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,785 Miliar.

“Penyimpanan dan temuan diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” bebernya.

Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.

Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Appareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.



ADVERTISEMENT