Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Disdik Sinjai, PJ Bupati Jefrianto Diperiksa


SINJAI, Sulselpos---Kasus dugaan korupsi pengadaan alat ceklok (absensi) sekolah anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun 2019-2022 memasuki babak baru usai diungkap Polres Sinjai.

Perkembangan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah.

“Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya saat press release di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Dalam kesempatannya, Rahmatullah menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi ini mencapai ratusan juta.

“Kita induksi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujarnya.

“Kami menduga pengadaan ceklok telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan selisih harga dan pembelajaan tidak melalui siplah,” tambahnya.

Dalam pengadaan mesin ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah, pihaknya mengungkap adanya ketidaksesuaian harga berakibat selisih.

“Ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. diantaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 bendahara sekolah SD dan SMP,” katanya.

Nama Andi Jefrianto terseret dalam kasus tersebut lantaran dirinya merupakan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai pada saat itu.

“Termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022 kita periksa,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Sinjai bersama BPK-RI akan melakukan audit investigasi kemudian melakukan ekspos gelar perkara di Polda Sulsel.



ADVERTISEMENT