Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Kohati HMI Sinjai: Kebiri Pelaku!
Font Terkecil
Font Terbesar
Harmadani, Ketua Kohati HMI Cabang Sinjai (dok.Sulselpos.id)
SINJAI, Sulselpos---Polres Sinjai baru baru ini menetapkan tersangka atas kasus ayah kandung di sinjai yang tega setubuhi anak kandungnya berulang kali hingga hamil.
Tindakan bejat sang ayah hingga membuat anak kandungnya hamil 5 bulan ini kian menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, Harmadani, Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Sinjai menganggap pentingnya kesadaran dalam menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual.
"Kasus kekerasan seksual oleh sosok ayah menguatkan fakta bahwa, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat, anak tidak sepenuhnya aman untuk melindungi anak dari tindak asusila itu" ucapnya. Sabtu, (8/2/2025)
Menurutnya tidak ada toleransi yang menjadi bahan pertimbangan terhadap pelaku apalagi korban yang masih dibawah umur.
"Lingkungan masyarakat, circle organisasi, keluarga, Sekolah termasuk sekolah agamis sekalipun tidak menutup kemungkinan tidak adanya hal menyimpang" tuturnya.
Ia berharap kepada pihak berwajib agar memberikan hukuman setimpal pelaku kekerasan seksual yang yang kini ditahan pihak kepolisian.
"Jangan ada toleransi, bahkan jika perlu diberi tambahan hukuman kebiri, Hukuman kebiri pantas diberikan karena bisa saja setelah bebas dari penjara dia akan berkeluarga dan kembali mengulangi perbuatannya kepada anak-anaknya" Tegasnya.
Menurutnya, atensi hukuman kebiri akan memberikan efek jerah kepada sosok ayah lainnya yang punya niat untuk melakukan pelecehan pada anak-anak perempuannya.
Di ungkapkan Harmadani, Kohati Cabang Sinjai selaku salah satu lembaga yang bergerak dibidang keperempuanan akan terus berkomitmen ikut serta mengawal kasus kasus kekerasan seksual sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum perempuan termasuk anak dibawah umur.