Mencuri Lintas Kecamatan, Dua Pelajar Asal Tellulimpoe Diamankan Polres Sinjai
Font Terkecil
Font Terbesar
SINJAI, Sulselpos---Polres Sinjai melalui Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian didua TKP berbeda.
Kasus pencurian yang pertama terjadi di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe yang terjadi pada Senin (21/1/25) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban, Rudi (22) kemudian melaporkan kejadian tersebut pada tanggal (24/1) di Mapolsek Tellulimpoe. Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / I / 2025 / SPKT / Polsek Tellulimpoe, tanggal 24 Januari 2025 tentang pencurian.
Kasus yang kedua terjadi di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara yang terjadi pada Jum'at (31/1/25) sekitar pukul 02.00 wita tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B / 19 / I / 2025/SPKT/ Polres Sinjai, Tanggal 31 Januari 2025 tentang pencurian yang dilaporkan korban Vivi Miliarti (37) yang beralamat di BTN Sao Citra Permai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Dua Pelaku yang ditangkap Tim Resmob Polres Sinjai atas dugaan pencurian dalam 2 lokasi yang berbeda ini adalah lelaki berinisial MA (15) tahun, dan lelaki berinisial MN (17), keduanya seorang pelajar yang beralamat di Kecamatan Tellulimpoe.
"Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, dan Pada hari Sabtu (1/2/25) pukul 03.40 Wita" ujar Andi Rahmatullah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok pintu kantin milik korban, lalu mengambil barang-barang di dalam boks, antara lain 2 tabung gas 3 kg, 30 bungkus Pop Mie, 1 dus Mie Sedap, 9 botol minuman Golda, 12 botol minuman Milku, serta uang tunai sekitar Rp.30.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 900.000.
Terpisah, Pencurian yang terjadi di sebuah tempat usaha, Pelaku melancarkan aksinya setelah korban menutup box dagangannya sekitar pukul 00.30 wita. disadari oleh korban keesokan harinya ketika mendapati barang dagangannya hilang di antaranya satu tabung gas 3 kg serta beberapa barang jualan lainnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, 1 satu buah tabung gas 3 kg, 1 satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna Hijau DW 3066 VQ yang digunakan pelaku ke TKP, satu buah jaket warna hitam yang dipakai pelaku, satu buah jaket warna biru yang dipakai pelaku.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.