SINJAI FEST 2025: Disinyalir Ada Pungli Retribusi Sampah, DLHK: Kami Tidak Masuki

Foto : Lokasi Sinjai Fest 2025. (Dok.Sulselpos)

SINJAI, Sulselpos---Dalam rangka memperingati (HJS) Hari Jadi Kabupaten Sinjai yang ke 461 Tahun, Delapan Event Organizer menggelar acara "Sinjai Fest 2025".

Sebagai penyelenggara kegiatan, Mereka diketahui bertanggung jawab atas perizinan, penyewaan lahan aset daerah, penyediaan sarana listrik serta keamanan.

Dengan Tema “Pesta Belanja, Hiburan, dan Rekreasi untuk Masyarakat Sinjai”, Acara ini akan berlangsung 14 hari, terhitung dari tanggal 14 hingga 27 Februari 2025 mendatang dengan partisipasi dari 249 pelaku usaha dari berbagai sektor.

Dalam hal ini, Sinjai Fest 2025 tentunya menjadi angin segar bagi pelaku usaha dalam menjajakan dagangannya dengan beberapa stand yang telah disiapkan.

Meskipun demikian, pelaku usaha tetap diharuskan membayar sewa stand serta biaya restribusi lainnya yang telah ditentukan panitia.

Pedagang lokal yang enggan disebutkan namanya menganggap perhelatan HJS kali ini terlalu banyak alokasi pembayaran.

"Kami diharuskan membayar retribusi sampah dengan tarif tiga ribu rupiah permalam di kalikan 14 hari kegiatan" Ujarnya. Senin (17/2/2025).


"Kami sudah bayar sewa tempat di awal, harusnya itu include dengan fasilitas penunjang lainnya" Lanjutnya.

Dari pantauan Tim Sulselpos.id di lokasi kegiatan, disinyalir adanya aktivitas pemungutan liar dalam hal pengelolaan sampah.

DLHK Sinjai melalui Kabid Persampahan Sukardi yang dikonfirmasi Tim Sulselpos.id via telepon mengatakan bahwa terkait dengan pengelolaan sampah pedagang di lokasi sinjai fest, merupakan tanggung jawab pengelola kegiatan.

"Untuk sampahnya panitia saja yang kelola disana, untuk pihak kami itu hanya pengelolaan lokasi"ucapnya. Senin (17/2/2025).

Dirinya mengakui bahwa terkait biaya retribusi yang menjadi tanggung jawab DLHK, pihaknya langsung berkoordinasi ke pelaksana.

"Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) kami hanya tau biaya retribusi dari panitia ke dinas itu sejumlah 200 ribu perhari dan langsung masuk ke bendahara" jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa biaya retribusi pengelolaan sampah setiap pedagang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak panitia.

"Kami istilahnya hanya langsung ke panitia, panitia yang bicara ke pedagang untuk biaya yang mereka sepakati" ungkapnya.

"Kalau kegiatan kami memang tidak masuki sepenuhnya karna ada panitia yang kelola" lanjutnya.

Sebelumya diberitakan terkait biaya sewa stand yang dianggap memberatkan pedagang, dengan harga yang bervariasi antara pedagang lokal dan pedagang luar daerah.


ADVERTISEMENT