Motif Tak Dikasih Sabu, Pelaku Pembunuhan di Sinjai Dijerat Penjara Seumur Hidup
Font Terkecil
Font Terbesar
Foto: Press Release di Mapolres Sinjai. (Dok.Int)
SINJAI, Sulselpos---Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Rahmatullah mengungkap fakta fakta dalam kasus pembunuhan di Manimpahoi, Sinjai Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).
Setelah dilakukan beberapa langkah penyelidikan termasuk interogasi terhadap pelaku, insiden bermula ketika pelaku AK mendatangi rumah korban (AP) dengan membawa senjata tajam jenis kujang.
Pelaku meminta korban untuk memberikan sabu-sabu, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya.
“Jadi AK dan AN selaku saksi datang ke rumah korban untuk bermain game slot. Pada saat itu dia mendatangi kamar korban untuk meminta sabu tapi korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok,” pungkasnya.
Akibatnya, Korban berinisial AP alias Oge (31) berujung tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kini pelaku telah diamankan tim Resmob Polres Sinjai, pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Satreskrim Polres Sinjai juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.
Pria berusia 45 tahun ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun, ” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP A. Rahmatullah, Kamis (20/3/2025).